Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata
mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum.
Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain
menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti
keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain
itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena
sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh
Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah
laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang
yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk
seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau
syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan
wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia
yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua
yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah
peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang
mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar