Frekuensi berkendara sambil berponsel makin parah
Frekuensi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler sambil bekendara makin tinggi. Akibatnya tingkat kecelakaan yang melibatkan pengendara bermotor terus meningkat. Kepela seksi kecelakaan direktorat lau lintas polda metro jaya, komisaris herman ruswandi, mengatakan , jumlah kasusu kecelakaan akibat pengendarayang berkendara sambil menggunkan telepon seluler sangat berbahaya, pasalnya saat mengunakan ponsel konsentrasi pengemudi disaat kondisi lalu lintas teganggu.
Para responden mengaku menyadarri bahayanya menggunakan ponsel saat berkendara untuk mengakses internet. Mereka melakukannya antara lain pada saat menunggu lampu merah, akan tetapi sulit untuk mneghilangkannya kebiasaan itu. Di Indonesia pengendara yang kedapatan menggunakan hp saat mengemudikan kendaraan, dapat dijerat pasal 283 jo pasal 106 (ayat 1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggaran atas ketentuan itu membuat pengendara terancam penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000
Frekuensi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler sambil bekendara makin tinggi. Akibatnya tingkat kecelakaan yang melibatkan pengendara bermotor terus meningkat. Kepela seksi kecelakaan direktorat lau lintas polda metro jaya, komisaris herman ruswandi, mengatakan , jumlah kasusu kecelakaan akibat pengendarayang berkendara sambil menggunkan telepon seluler sangat berbahaya, pasalnya saat mengunakan ponsel konsentrasi pengemudi disaat kondisi lalu lintas teganggu.
Para responden mengaku menyadarri bahayanya menggunakan ponsel saat berkendara untuk mengakses internet. Mereka melakukannya antara lain pada saat menunggu lampu merah, akan tetapi sulit untuk mneghilangkannya kebiasaan itu. Di Indonesia pengendara yang kedapatan menggunakan hp saat mengemudikan kendaraan, dapat dijerat pasal 283 jo pasal 106 (ayat 1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pelanggaran atas ketentuan itu membuat pengendara terancam penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar