Mengingat bahwa laju inflasi di Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh faktor permintaan (demand pull) namun juga faktor penawaran (cost push),
maka agar pencapaian sasaran inflasi dapat dilakukan dengan efektif,
kerjasaama dan koordinasi antara pemerintah dan BI melalui kebijakan
makroekonomi yang terintegrasi sangatlah diperlukan. Sehubungan dengan
hal tersebut, di tingkat pengambil kebijakan, Bank Indonesia dan
Pemerintah secara rutin menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas
perkembangan ekonomi terkini. Di sisi lain, Bank Indonesia juga kerap
diundang dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI untuk
memberikan pandangan terhadap perkembangan makroekonomi dan moneter
terkait dengan pencapaian sasaran inflasi. Koordinasi kebijakan fiskal
dan moneter juga dilakukan dalam penyusunan bersama Asumsi Makro di
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibahas bersama di
DPR. Selain itu, Pemerintah juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia
dalam melakukan pengelolaan Utang Negara.
Di tataran teknis, koordinasi antara Pemerintah dan
BI telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran,
Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat sejak tahun
2005. Anggota TPI, terdiri dari Bank Indonesia dan departmen teknis
terkait di Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Bidang
Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen
Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, dan
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari pentingnya
koordinasi tersebut, sejak tahun 2008 pembentukan TPI diperluas hingga
ke level daerah. Ke depan, koordinasi antara Pemerintah dan BI
diharapkan akan semakin efektif dengan dukungan forum TPI baik pusat
maupun daerah sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil,
yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar